Rumit, Syarat Usulkan Formasi CPNS 2013
Jumat, 13 April 2012 – 00:37 WIB
JAKARTA--Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pengusulan formasi CPNS 2013 ternyata lebih rumit.
Selain dilengkapi hasil analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK), pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah wajib menyertakan laporan pelaksanaan redistribusi pegawai, serta proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun ke depan.
Baca Juga:
"Kalau ingin mengadakan seleksi CPNS tahun depan, usulannya sudah harus diajukan mulai sekarang. Apalagi waktu pengusulannya ditenggat hingga 30 Juni 2012," tegas Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho di Jakarta, Kamis (12/4).
Bila usulannya disampaikan kepada Menteri PAN&RB setelah melewati waktu yang ditetapkan, lanjutnya,, akan diproses untuk diperhitungkan dalam mengisi formasi tahun anggaran berikutnya, yakni tahun 2014.
JAKARTA--Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pengusulan formasi CPNS 2013 ternyata lebih rumit. Selain dilengkapi hasil analisa jabatan (anjab)
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres