Rumit, Syarat Usulkan Formasi CPNS 2013
Jumat, 13 April 2012 – 00:37 WIB
JAKARTA--Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pengusulan formasi CPNS 2013 ternyata lebih rumit.
Selain dilengkapi hasil analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK), pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah wajib menyertakan laporan pelaksanaan redistribusi pegawai, serta proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun ke depan.
Baca Juga:
"Kalau ingin mengadakan seleksi CPNS tahun depan, usulannya sudah harus diajukan mulai sekarang. Apalagi waktu pengusulannya ditenggat hingga 30 Juni 2012," tegas Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho di Jakarta, Kamis (12/4).
Bila usulannya disampaikan kepada Menteri PAN&RB setelah melewati waktu yang ditetapkan, lanjutnya,, akan diproses untuk diperhitungkan dalam mengisi formasi tahun anggaran berikutnya, yakni tahun 2014.
JAKARTA--Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pengusulan formasi CPNS 2013 ternyata lebih rumit. Selain dilengkapi hasil analisa jabatan (anjab)
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income