Rumpi No Secret Kena Sentil KPI Gara-Gara Lucinta Luna
jpnn.com - KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi teguran tertulis untuk siaran Rumpi No Secret.
Program yang ditayangkan TRANS TV pada 15 Januari 2020 pukul 16.03 WIB itu dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
KPI menilai pada tanggal tersebut terdapat tayangan yang mengabaikan serta melanggar P3SPS yakni tampilan rekaman video sosial media.
Video yang dimaksud yaitu adegan Lucinta Luna yang merendahkan orang lain sambil mengangkat salah satu kaki hingga tampak jelas telapak kakinya dengan penjelasan teks 'kasta kalian di bawah kaki gue'.
Tidak hanya itu, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lain dalam 'Rumpi No Secret' yang tayang pada 17 Januari 2020 pukul 16.10 WIB.
Tayangan menampilkan narasumber Lucinta Luna yang membahas konfliknya dengan Keanu, Dara Arafah, dan The Connell Twins.
Sanksi KPI Pusat terdapat dalam surat teguran No. 81/K/KPI/31.2/02/2020 tertanggal 12 Februari 2020. Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan bahwa adegan tayangan 15 Januari 2020 telah mengabaikan dan melanggar nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan.
"Setiap program harus memerhatikan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat karena ini sangat berkaitan dengan kenyamanan dan kesopanan masyarakat dalam menonton. LP tidak bisa sembarangan mengambil konten media sosial untuk ditayangkan di TV. Apalagi dalam konten tersebut ada maksud merendahkan orang lain dan tidak sopan," kata Mulyo dilansir laman resmi KPI, Senin (17/2).
KPI memberikan sanksi tayangan Rumpi No Secret yang menayangkan soal Lucinta Luna beberapa waktu lalu
- Ketua KPI Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi Jaga Eksistensi Televisi & Radio
- Lucinta Luna Mendadak Jadi Kasir Indomaret, Ternyata Ini Sebabnya
- Lestari Moerdijat Dorong Perlunya Ubah Cara Pandang Masyarakat pada Kelompok Difabel
- Kilang Pertamina Internasional Terus Perluas Mitigasi Kebakaran kepada Masyarakat
- Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar Pada Penerimaan Pajak
- DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja