Rumput Liar Jadi Saksi Perbuatan Asusila Teman Kerja
Senin, 13 November 2017 – 20:14 WIB
Setelah melakukan perbuatan asusila, MOR mengantar SP ke rumah.
SP yang tak terima langsung melaporkan MOR ke Polres Berau.
“Usai mendapat informasi itu, personel yang ada di dekat rumah pelaku langsung mengamankannya,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus itu.
“Mungkin ada motif lain selain sekadar nafsu. Itu yang masih penyidik cari tahu,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, MOR terancam diganjar pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (sam/udi)
Nahas menghampiri SP (29). Dia diperkosa teman kerjanya, MOR (37), saat hendak pulang dari tempatnya bekerja di Kampung Suaran, Berau, Minggu (12/11).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Pesona Wisata Biduk-Biduk, Teluk Sumbang, Labuan Cermin, dan Kaniungan di Berau Kaltim
- YKAN Turut Lestarikan Sumber Air & Mata Pencaharian Lewat Restorasi Mangrove Berbasis Masyarakat
- TNI AL Mengevakuasi Korban Tenggelam di Berau Kaltim
- Warga Jakarta Tenggelam di Berau, Tim SAR Langsung Bergerak
- Berau Raih 7 Panji Keberhasilan Pembangunan, Bupati Sri: Terima Kasih ASN