Rumusan Pidana UU No 10 Dinilai Tak Relevan
Selasa, 17 Maret 2009 – 15:34 WIB
JAKARTA – Sidang pengujian UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif yang diajukan oleh Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), Denny Yanuar Ali, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/3). Dalam sidang kali ini, pemohon menghadirkan sejumlah ahli dari berbagai bidang untuk mendukung permohonannya. Menurut Chairul, pengumuman hasil survei saat masa tenang dan pengumuman quick count pada hari pemungutan suara, bukanlah perbuatan yang pantas dipidana. Dipaparkannya, hal itu lantaran tidak sesuai dengan teori hukum pidana yang mengatur sebuah perbuatan bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana.
Dalam sidang tersebut, ahli yang diajukan oleh pemohon menilai ketentuan pidana dalam Pasal 282 dan Pasal 307 UU Pemilu Legislatif, tidak memenuhi kriteria umum untuk sebuah perbuatan yang dapat dipidana. Salah satunya adalah ahli hukum pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta, Chairul Huda.
Chairul misalnya, mengatakan bahwa rumusan pidana dalam Pasal 282 dan Pasal 307 itu tidak relevan. "Ini over criminalism," kata Chairul di ruang sidang MK, Selasa (17/3).
Baca Juga:
JAKARTA – Sidang pengujian UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif yang diajukan oleh Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI),
BERITA TERKAIT
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online