Rumusan Pidana UU No 10 Dinilai Tak Relevan

Rumusan Pidana UU No 10 Dinilai Tak Relevan
Rumusan Pidana UU No 10 Dinilai Tak Relevan
JAKARTA – Sidang pengujian UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif yang diajukan oleh Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), Denny Yanuar Ali, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/3). Dalam sidang kali ini, pemohon menghadirkan sejumlah ahli dari berbagai bidang untuk mendukung permohonannya.

Dalam sidang tersebut, ahli yang diajukan oleh pemohon menilai ketentuan pidana dalam Pasal 282 dan Pasal 307 UU Pemilu Legislatif, tidak memenuhi kriteria umum untuk sebuah perbuatan yang dapat dipidana. Salah satunya adalah ahli hukum pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta, Chairul Huda.

Chairul misalnya, mengatakan bahwa rumusan pidana dalam Pasal 282 dan Pasal 307 itu tidak relevan. "Ini over criminalism," kata Chairul di ruang sidang MK, Selasa (17/3).

Menurut Chairul, pengumuman hasil survei saat masa tenang dan pengumuman quick count pada hari pemungutan suara, bukanlah perbuatan yang pantas dipidana. Dipaparkannya, hal itu lantaran tidak sesuai dengan teori hukum pidana yang mengatur sebuah perbuatan bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana.

JAKARTA – Sidang pengujian UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif yang diajukan oleh Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News