Rumusan Pidana UU No 10 Dinilai Tak Relevan
Selasa, 17 Maret 2009 – 15:34 WIB
![Rumusan Pidana UU No 10 Dinilai Tak Relevan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Rumusan Pidana UU No 10 Dinilai Tak Relevan
JAKARTA – Sidang pengujian UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif yang diajukan oleh Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), Denny Yanuar Ali, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/3). Dalam sidang kali ini, pemohon menghadirkan sejumlah ahli dari berbagai bidang untuk mendukung permohonannya. Menurut Chairul, pengumuman hasil survei saat masa tenang dan pengumuman quick count pada hari pemungutan suara, bukanlah perbuatan yang pantas dipidana. Dipaparkannya, hal itu lantaran tidak sesuai dengan teori hukum pidana yang mengatur sebuah perbuatan bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana.
Dalam sidang tersebut, ahli yang diajukan oleh pemohon menilai ketentuan pidana dalam Pasal 282 dan Pasal 307 UU Pemilu Legislatif, tidak memenuhi kriteria umum untuk sebuah perbuatan yang dapat dipidana. Salah satunya adalah ahli hukum pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta, Chairul Huda.
Chairul misalnya, mengatakan bahwa rumusan pidana dalam Pasal 282 dan Pasal 307 itu tidak relevan. "Ini over criminalism," kata Chairul di ruang sidang MK, Selasa (17/3).
Baca Juga:
JAKARTA – Sidang pengujian UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif yang diajukan oleh Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI),
BERITA TERKAIT
- Program Khitanan Massal Dharma Wanita PAM Jaya Melebihi Target
- Menuju Net Zero Emission, Pegadaian Lakukan Konservasi Terumbu Karang di Sabang
- Soal Zero ODOL, Asosiasi Produsen Pupuk Minta Toleransi Kelebihan Muatan
- Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
- Poros Muda NU Angkat Bicara Soal Pansus Haji: Terlalu Politis
- Grup LPKR Catat Pertumbuhan Pengalihan Limbah