Rumusan Pidana UU No 10 Dinilai Tak Relevan

Rumusan Pidana UU No 10 Dinilai Tak Relevan
Rumusan Pidana UU No 10 Dinilai Tak Relevan
"Ukuran umumnya untuk mengatakan sebuah perbuatan itu sebagai perbuatan pidana, di antaranya, pertama, perbuatan itu harus bersifat berbahaya, keterlaluan, dapat merusak, sehingga tak ada lagi sanksi lain yang bisa menghambatnya selain sanksi pidana," katanya.

Dijelaskan lagi, dalam hal ini ada istilah pidana yaitu "ultimum remedium", yang artinya adalah sanksi pidana merupakan sarana paling akhir untuk diterapkan. "Tapi, dalam kedua pasal ini, sama sekali tak terlihat mengarah ke pidana," ungkapnya lagi.

Ukuran kedua, menurutnya lagi, adalah telah terjadi perubahan organisasi sosial dalam masyarakat, atau adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perbuatan yang tadinya normal berkembang menjadi perbuatan pidana. Sebagai contoh untuk ini, adalah tindak pidana teknologi dengan berlakunya UU ITE.

Selain itu, jelas Chairul pula, perbuatan (pidana) tersebut dapat merugikan kepentingan global dan melanggar norma-norma etik. "Contohnya adalah sanksi pidana bagi perusak lingkungan yang terkait dengan kepentingan global," katanya.

JAKARTA – Sidang pengujian UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif yang diajukan oleh Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News