Rumusan Pidana UU No 10 Dinilai Tak Relevan
Selasa, 17 Maret 2009 – 15:34 WIB
Jadi, berdasarkan kriteria-kriteria itu, Chairul lantas menilai bahwa tindakan mengumumkan hasil survei maupun quick count, sebenarnya sangat jauh dari perbuatan yang dapat dipidana. "Lagipula, tak ada bukti empiris yang menunjukkan bila pengumuman hasil survei dalam masa tenang dan pengumuman quick count pada hari pemungutan suara itu sebagai tindakan yang berbahaya," imbuhnya.
Bahkan, masih menurut Chairul, pada Pemilu 2004 lalu, lembaga survei bebas saja mengumumkan hasil survei dan quick count-nya kapan saja. "Dan saat itu tidak ada masalah sama sekali," pungkasnya.
Dalam kasus ini, seperti telah diberitakan, pemohon hendak menguji tiga pasal dalam UU Pemilu Legislatif, yakni Pasal 245 ayat (2), ayat (3), ayat (4), berikut Pasal 282, serta Pasal 307. Pasal 245 adalah yang memuat larangan pengumuman hasil survei pada masa tenang dan pengumuman hasil quick count (penghitungan cepat) pada hari pemungutan suara, sedangkan Pasal 282 dan Pasal 307 memuat sanksi pidana bagi setiap orang atau lembaga yang melanggar larangan tersebut. (sid/JPNN)
JAKARTA – Sidang pengujian UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif yang diajukan oleh Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah