Rumuskan Putusan MK, Akil Tak Pernah Pengaruhi Hakim Lain
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati menyatakan bahwa mantan ketuanya, Akil Mochtar tidak pernah memaksa hakim lainnya dalam pengambilan keputusan atas sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu disampaikan Maria saat bersaksi dalam persidangan atas Akil yang didakwa telah menerima suap dari TB Chaeri Wardana alias Wawan terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak MK.
"(Akil) tidak pernah memaksakan," kata Maria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/4). Akil bersama Maria dan Anwar Usman menjadi panel hakim dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak. Akil menjadi ketua panel, sedangkan Maria dan Anwar menjadi anggota.
Maria mengatakan, justru Akil saat berdiskusi dengan panel hakim kerap menyampaikan guyonan. "Dia (Akil) tanya kepada hakim anggota, biasanya bertanya dengan kelakar," ucap Maria.
Maria mengungkapkan, Akil juga sering berkelakar ketika bertanya kepada saksi. Satu-satunya hakim perempuan di MK itu menjelaskan, kelakar yang disampaikan Akil juga tidak ada untuk mengarahkan hakim. "Kelakar untuk mengarahkan putusan itu tidak," ujarnya.
Maria menuturkan, ketua panel biasanya aktif bertanya soal penanganan sengketa. Kendati demikian, kata dia, ketua panel tidak memiliki keistimewaan. Bahkan ketua panel tidak bisa mempengaruhi anggota panel dalam membuat putusan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati menyatakan bahwa mantan ketuanya, Akil Mochtar tidak pernah memaksa hakim lainnya dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada