Runtuhkan Wibawa MK, Akil Mochtar Divonis Penjara Seumur Hidup

Runtuhkan Wibawa MK, Akil Mochtar Divonis Penjara Seumur Hidup
Runtuhkan Wibawa MK, Akil Mochtar Divonis Penjara Seumur Hidup

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akil Mochtar berupa penjara selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Suwidya saat membacakan amar putusan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6).

Mengenai tuntutan denda, Suwidya menyatakan majelis tidak sependapat dengan hal itu. Sebab Akil sudah dituntut pidana maksimal.

"Sehingga pidana tersebut tidak dapat diganti lagi dengan pidana penjara badan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut," ucap Suwidya.

Dalam memberikan keputusan, hakim memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat mencari  keadilan. "Seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas," ujar Suwidya.

Selain itu, Suwidya menyatakan, perbuatan terdakwa membuat runtuhnya wibawa MK dan diperlukan usaha yang sangat sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan kepada lembaga MK. "Hal meringankan tidak dapat dipertimbangkan lagi," ujarnya.

Akil dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Kecuali menyangkut Pilkada Lampung dinyatakan tidak terbukti," kata Suwidya.

Kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News