Runtuhkan Wibawa MK, Akil Mochtar Divonis Penjara Seumur Hidup

Ketiga bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga alternatif kedua yaitu melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) ke -1 KUHP.
Keempat bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kelima terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yakni melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Keenam terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yakni melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diubah UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Akil menyatakan akan mengajukan banding. Sedangkan jaksa mengatakan pikir-pikir. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Pertama di Indonesia, JEC Hadirkan One-Stop Service Kesehatan Mata Anak
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta