Runtuhkan Wibawa MK, Akil Mochtar Divonis Penjara Seumur Hidup
Ketiga bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga alternatif kedua yaitu melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) ke -1 KUHP.
Keempat bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kelima terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yakni melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Keenam terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yakni melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diubah UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Akil menyatakan akan mengajukan banding. Sedangkan jaksa mengatakan pikir-pikir. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Musa Malu jika Hingga 2026 Ratusan Honorer Belum jadi PPPK
- Pemda Sudah Siapkan Anggaran 1 Tahap Seleksi PPPK 2024
- Puluhan Pengungsi Rohingya Dibawa ke Kantor Polres Sukabumi
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Berikut Santri dan Pesantren Inspiratif Peraih Penghargaan Santry Of The Year 2024
- Inovasi Membangun Negeri 2024: Apresiasi bagi Pemda dan Perusahaan Visioner