Rupanya DPR Tidak Diajak Konsultasi Soal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon

Rupanya DPR Tidak Diajak Konsultasi Soal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon
Warga antre membeli elpiji 3 kg pada sebuah agen gas di kawasan Ceger, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suprawoto menyebut pihaknya tidak pernah menerima kabar secara formal dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal pengecer dihapus dari mata rantai penjualan elpiji tiga kilogram atau gas melon ke masyarakat.

"Kami tidak diinformasikan tentang kebijakan itu," kata dia dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Legislator Fraksi NasDem itu bahkan mengungkapkan bahwa parlemen tidak menerima formula pengganti ketika pengecer dihapus dari mata rantai penjualan gas melon.

"Tanpa ada formula yang untuk mengganti atau apa,” ungkap Sugeng. 

Di mengaku sempat bertanya ke Bahlil dalam rapat di DPR perihal langkah pemerintah menghapus pengecer dalam mata rantai penjualan elpiji tiga kilogram.

Sugeng mengatakan pertanyaan itu harus disampaikan karena terjadi dinamika di masyarakat setelah kebijakan secara tiba-tiba.

"Kami menangkap apa yang terjadi dinamika di masyarakat, maka kami memintakan agar segera ada solusi,” ungkap dia.

Belakangan, kebijakan Bahlil yang menghapus pengecer dalam penyaluran gas melon dievaluasi Presiden RI Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suprawoto menyebut parlemen tidak menerima formula pengganti ketika pengecer dilarang menjual gas melon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News