Rupanya, Mantan Wako Medan Abdillah Belum Tersangka
Menurut rencana, sidang perdana atas gugatan tersebut akan digelar pada Senin (10/8) pekan depan.
Menanggapi gugatan tersebut, Tony mengaku optimistis pengadilan akan menolaknya. Alasan yang dikemukakan cukup sederhana, karena kini berkas telah masuk tahap penuntutan.
“Kan sudah dilimpahkan. Sesuai undang-undang maka otomatis akan gugur,” ujarnya.
Sementara itu ditanya terkait tersangka lain, Tony mengaku pihaknya hingga kini masih terus mendalami berkas yang ada. Karena itu belum diajukan ke pengadilan.
“Untuk tersangka RH (Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan,red), masih dalam tahap akhir penyidikan. Jadi belum dilimpahkan (ke pengadilan,red),” ujarnya.
Penjelasan Tony mengundang sedikit pertanyaan. Pasalnya, beberapa waktu lalu Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Termasuk di antaranya mantan Wali Kota Medan, Abdillah. Namun dalam pemaparannya, Tony hanya menyebut dua nama HL dan RH.
Saat hal tersebut ditanyakan, Tony mengakui ada kesalahan pemahaman. Bahwa selama ini sebenarnya Kejagung hanya menetapkan dua tersangka. Sementara terkait nama Abdillah, tidak ditetapkan menjadi tersangka.
“Dalam perkara ini tersangkanya ada dua. HL dan RH, jadi tolong diluruskan. Untuk A (Abdillah,red) belum ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Tony.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan telah melimpahkan berkas dugaan pidana korupsi pengalihan hak atas tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI)
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar