Rupiah Digital Bisa Jadi 'Tanggul' dari Gempuran Kripto

Rupiah Digital Bisa Jadi 'Tanggul' dari Gempuran Kripto
BI berencana mengembangkan CBDC (Central Bank Digital Currencies) atau rupiah digital. Dinilai bisa menjadi tanggul dari gempuran kripto. Foto: dok. Zipmex Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Terobosan Bank Indonesia untuk membuta rupiah digital diapresiasi oleh berbagai pihak.

Salah satunya adalah anggota komisi XI DPR RI Heri Gunawan.

"Rupiah digital diharapkan akan membendung gempuran uang kripto yang saat ini makin masif dipegang oleh masyarakat," kata Heri Gunawan dalam rilis di Jakarta, Senin.

BI berencana mengembangkan CBDC (Central Bank Digital Currencies) atau rupiah digital.

Saat ini, BI masih merumuskan dan mempertimbangkan secara seksama manfaat dan risiko CBDC. CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral.

Menurut Heri Gunawan, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah, sehingga kripto bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Masyarakat, lanjutnya, perlu diingatkan risiko menyimpan uang kripto sebagai komoditas investasi yang tidak memiliki fundamental serta memiliki fluktuasi yang besar.

"Meskipun ilegal dan memiliki risiko tinggi, namun banyak masyarakat yang menyimpan kripto. Tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban uang kripto," ujarnya.

BI berencana mengembangkan CBDC (Central Bank Digital Currencies) atau rupiah digital. Dinilai bisa menjadi tanggul dari gempuran kripto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News