RUPS PLN tak Setuju Proyek CIS-RISI
Rabu, 03 Juli 2013 – 17:45 WIB
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008, dengan terdakwa bekas Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, Rabu (3/7).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu saksi yang dihadirkan, yakni bekas Direktur Pemasaran PT PLN Disjaya-Tangerang, Tunggono, Roll Out CIS-RISI, pada 2004 tidak pernah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT PLN (persero).
Baca Juga:
Namun, pada kenyataannya, bekas Direktur Pemasaran dan Distribusi PT PLN, Eddie Widiono Suwondho, tetap meneruskan pelaksanaan proyek itu. “Setahu saya proyek itu tidak pernah disetujui dalam RUPS,” kata Tunggono
Menurut dia, memang pernah ada paparan dalam rapat direksi dari PT Netway Utama.. Dijelaskan Tunggono, sekitar Januari 2001, Gani melakukan presentasi atas nama PT Netway Utama di hadapan jajaran Direksi PLN.
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Outsourcing Roll Out-Customer Information
BERITA TERKAIT
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan