RUPS PLN tak Setuju Proyek CIS-RISI

RUPS PLN tak Setuju Proyek CIS-RISI
RUPS PLN tak Setuju Proyek CIS-RISI
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008, dengan terdakwa bekas Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, Rabu (3/7).

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu saksi yang dihadirkan, yakni bekas Direktur Pemasaran PT PLN Disjaya-Tangerang, Tunggono, Roll Out CIS-RISI, pada 2004 tidak pernah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT PLN (persero).

       

Namun, pada kenyataannya, bekas Direktur Pemasaran dan Distribusi PT PLN, Eddie Widiono Suwondho, tetap meneruskan pelaksanaan proyek itu.  “Setahu saya proyek itu tidak pernah disetujui dalam RUPS,” kata Tunggono

       

Menurut dia, memang pernah ada paparan dalam rapat direksi dari PT Netway Utama.. Dijelaskan Tunggono, sekitar Januari 2001, Gani melakukan presentasi atas nama PT Netway Utama di hadapan jajaran Direksi PLN.

       

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Outsourcing Roll Out-Customer Information

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News