Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA

Terpisah, kelalaian Suharto dalam melakukan pembaruan pelaporan harga kekayaaannya pada laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) juga dinilai sebagai bentuk ketidaklayakan Suharto menjadi calon wakil ketua MA.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, kelalaian dalam pelaporan LKPN bisa menjadi pertimbangan panitia seleksi (pansel) calon pemimpin MA untuk tidak meloloskan Suharto.
"Kalau tidak bisa dipenuhi (pembaruan laporan LHKPN), ini dapat menjadi bahan pertimbangan panitia (untuk meloloskan Suharto sebagai calon wakil ketua MA)," kata Abdul seperti dilansir inilahcom.
Selain itu, Hakim Agung Suharto memiliki catatan kontroversi karena menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Menurut Fickar, Suharto bisa gagal dicalonkan sebagai pimpinan MA apabila dalam kasus tersebut ada pengkondisian penanganan perkara kasasi. Hal itu harus berdasarkan alat bukti yang kuat. (dil/jpnn)
Hakim Agung Suharto memiliki catatan kontroversi karena menganulir vonis eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara