Rusak Ratusan Dosis Vaksin COVID-19, Apoteker Dihukum 3 Tahun Penjara
jpnn.com, WISCONSIN - Seorang apoteker di Wisconsin, Amerika Serikat, divonis tiga tahun penjara setelah mengaku bersalah karena mencoba merusak ratusan dosis vaksin COVID-19 Moderna yang dia ragukan keampuhannya.
Steven R Brandenburg yang berusia 46 tahun juga diminta untuk membayar sekitar 83.800 dolar AS sebagai kompensasi ke rumah sakit tempat di mana ia bekerja.
Brandenburg telah setuju untuk mengaku bersalah atas dua tuduhan mencoba mengutak-atik produk konsumen dengan mengabaikan risiko bahwa orang lain dapat berada dalam bahaya kematian atau cedera fisik.
Dokumen pengadilan menunjukkan dia dengan sengaja mengeluarkan satu kotak berisi botol-botol vaksin COVID-19 dari unit pendingin rumah sakit selama dua hari shift malam berturut-turut pada bulan Desember tahun lalu, kata Departemen Kehakiman dalam pernyataannya.
Brandenburg skeptis terhadap vaksin secara umum dan vaksin Moderna secara khusus, dan bahwa dia menyampaikan keyakinannya kepada para rekan kerjanya selama setidaknya dua tahun terakhir, kata Departemen Kehakiman.
Vaksin Moderna harus disimpan dan dikirim dalam keadaan beku namun tidak memerlukan temperatur yang sangat dingin dan dapat disimpan selama 30 hari dalam pendingin dengan temperatur standar. (ant/dil/jpnn)
Dokumen pengadilan menunjukkan apoteker itu dengan sengaja mengeluarkan satu kotak berisi botol-botol vaksin COVID-19 dari unit pendingin rumah sakit
Redaktur & Reporter : Adil
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Medali Debat
- Prabowo Bertemu Joe Biden, Bahas Situasi di Gaza