Rusak Rumah Warga, Anggota Brimob Dilapor ke Polda
Sabtu, 13 Agustus 2011 – 17:02 WIB
JAMBI - Bentrok antara Brimob dengan Dusun Sungai Beruang, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi berbuntut panjang. Sebanyak 23 orang warga yang didampingi Tim Advokasi Pembelaan Suku Anak Dalam Jambi, melaporkan anggota Brimob yang terlibat perusakan terhadap 23 rumah warga Bungku tersebut.
Kuasa hukum warga, Budi Asmara, SH, ketika dikonfirmasi Jambi Ekpres (JPNN Group) mengatakan dirinya dan teman-teman advokasi akan membuat laporan resmi ke Mapolda Jambi, terkait perusakan yang dilakukan oleh oknum Brimob Polda Jambi.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh oknum sudah melanggar hukum, dan mereka bisa dijerat pasal 170 KUHP, tentang perusakan. “Hari ini, saya dan tim Advokasi Pembelaan Suku Anak dalam melaporkan secara resmi, ke Mapolda Jambi, terkait pengrusakan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob,”akunya.
Ditambahkannya, laporan pengrusakan tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan penangkapan Zainal dan tersangka lainnya. “Hari ini kami hanya melaporkan perusakan, sebab 23 orang yang rumahnya dirusak menggunakan alat berat tersebut, tidak luput dari pengawasan Brimob,”tukasnya.
JAMBI - Bentrok antara Brimob dengan Dusun Sungai Beruang, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi berbuntut panjang.
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap