Rusdi Alfani Merusak Citra Pegawai Honorer
Rabu, 19 Juni 2019 – 09:02 WIB

Oknum pegawai honorer ditangkap polisi kasus peredaran narkoba. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Rusdi kini menghadapi Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya penjara, paling singkat enam tahun," pungkas Aries. (lan/fud)
Seorang oknum pegawai honorer di Banjarmasin ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap