Rusdihardjo Segera Bebas Bersyarat
Tunggu Catatan Kelakuan Selama di Rutan Brimob
Selasa, 17 Maret 2009 – 08:53 WIB
JAKARTA - Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo yang terseret kasus korupsi pungutan liar segera menghirup udara bebas. Departemen Hukum dan HAM menyatakan telah memproses permohonan pembebasan bersyarat (PB) yang diajukan bekas Kapolri di era Presiden Gus Dur itu. Saat kasus itu disidangkan di Pengadilan Tipikor, Rusdi diganjar hukuman 2 tahun penjara. Dia juga dibebani membayar uang pengganti Rp 815 juta. Tak terima dengan putusan itu, Rusdi mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Para hakim tinggi mengorting hukuman Rusdi menjadi 18 bulan penjara atau dikurangi enam bulan dari vonis pengadilan di bawahnya.
''Persyaratan yang diajukan sudah lengkap. Saat ini permohonan pengajuan pembebasan bersyarat telah diajukan," kata Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugijono kemarin. Saat ini, kata Untung, permohonan itu sudah di meja direktorat. Pihaknya tengah menunggu catatan kelakuan Rusdihardjo selama ditahan di cabang Rutan Brimob.
Baca Juga:
''Yang saya tahu, track record-nya juga baik. Kami menunggu surat dari kepala rutan itu," jelasnya. Menurut dia, pembebasan bersyarat Rusdi telah jatuh tempo pada dua bulan lalu. Seperti diberitakan, Rusdihardjo diganjar hukuman dua tahun penjara. Ini setelah KPK menemukan pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Malaysia.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo yang terseret kasus korupsi pungutan liar segera menghirup udara bebas. Departemen Hukum
BERITA TERKAIT
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel