Rusdihardjo Segera Bebas Bersyarat

Tunggu Catatan Kelakuan Selama di Rutan Brimob

Rusdihardjo Segera Bebas Bersyarat
Rusdihardjo Segera Bebas Bersyarat
JAKARTA - Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo yang terseret kasus korupsi pungutan liar segera menghirup udara bebas. Departemen Hukum dan HAM menyatakan telah memproses permohonan pembebasan bersyarat (PB) yang diajukan bekas Kapolri di era Presiden Gus Dur itu.

''Persyaratan yang diajukan sudah lengkap. Saat ini permohonan pengajuan pembebasan bersyarat telah diajukan," kata Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugijono kemarin. Saat ini, kata Untung, permohonan itu sudah di meja direktorat. Pihaknya tengah menunggu catatan kelakuan Rusdihardjo selama ditahan di cabang Rutan Brimob.

''Yang saya tahu, track record-nya juga baik. Kami menunggu surat dari kepala rutan itu," jelasnya. Menurut dia, pembebasan bersyarat Rusdi telah jatuh tempo pada dua bulan lalu. Seperti diberitakan, Rusdihardjo diganjar hukuman dua tahun penjara. Ini setelah KPK menemukan pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Malaysia.

Saat kasus itu disidangkan di Pengadilan Tipikor, Rusdi diganjar hukuman 2 tahun penjara. Dia juga dibebani membayar uang pengganti Rp 815 juta. Tak terima dengan putusan itu, Rusdi mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Para hakim tinggi mengorting hukuman Rusdi menjadi 18 bulan penjara atau dikurangi enam bulan dari vonis pengadilan di bawahnya.

JAKARTA - Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo yang terseret kasus korupsi pungutan liar segera menghirup udara bebas. Departemen Hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News