Rusdihardjo Segera Bebas Bersyarat
Tunggu Catatan Kelakuan Selama di Rutan Brimob
Selasa, 17 Maret 2009 – 08:53 WIB
Saat ini Rusdihardjo menjalani sisa hukuman di Lapas Cipinang. Itu setelah dua pekan lalu dia dipindahkan dari cabang Rutan Brimob Kelapa Dua. Untung menambahkan, pembebasan bersyarat tersebut diberikan dengan sangat hati-hati. Pembebasan bersyarat diberikan kepada terpidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman. ''Misalnya bagi terpidana korupsi apakah sudah ada uang pengganti yang dibayarkan. Kami membantu sekeras tenaga dalam memerangi korupsi," jelasnya.
Baca Juga:
Bagi terdakwa yang belum membayar uang pengganti, Direktorat Pemasyarakatan lebih dahulu memintakan surat keterangan dari kejaksaan atau jaksa yang menangani perkara itu. "Kami minta catatan dari mereka," terangnya. (git/oki)
JAKARTA - Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo yang terseret kasus korupsi pungutan liar segera menghirup udara bebas. Departemen Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata