Rusdihardjo Segera Bebas Bersyarat

Tunggu Catatan Kelakuan Selama di Rutan Brimob

Rusdihardjo Segera Bebas Bersyarat
Rusdihardjo Segera Bebas Bersyarat
Saat ini Rusdihardjo menjalani sisa hukuman di Lapas Cipinang. Itu setelah dua pekan lalu dia dipindahkan dari cabang Rutan Brimob Kelapa Dua. Untung menambahkan, pembebasan bersyarat tersebut diberikan dengan sangat hati-hati. Pembebasan bersyarat diberikan kepada terpidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman. ''Misalnya bagi terpidana korupsi apakah sudah ada uang pengganti yang dibayarkan. Kami membantu sekeras tenaga dalam memerangi korupsi," jelasnya.

Bagi terdakwa yang belum membayar uang pengganti, Direktorat Pemasyarakatan lebih dahulu memintakan surat keterangan dari kejaksaan atau jaksa yang menangani perkara itu. "Kami minta catatan dari mereka," terangnya. (git/oki)

JAKARTA - Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo yang terseret kasus korupsi pungutan liar segera menghirup udara bebas. Departemen Hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News