Rusdihardjo Segera Bebas Bersyarat
Tunggu Catatan Kelakuan Selama di Rutan Brimob
Selasa, 17 Maret 2009 – 08:53 WIB
Saat ini Rusdihardjo menjalani sisa hukuman di Lapas Cipinang. Itu setelah dua pekan lalu dia dipindahkan dari cabang Rutan Brimob Kelapa Dua. Untung menambahkan, pembebasan bersyarat tersebut diberikan dengan sangat hati-hati. Pembebasan bersyarat diberikan kepada terpidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman. ''Misalnya bagi terpidana korupsi apakah sudah ada uang pengganti yang dibayarkan. Kami membantu sekeras tenaga dalam memerangi korupsi," jelasnya.
Baca Juga:
Bagi terdakwa yang belum membayar uang pengganti, Direktorat Pemasyarakatan lebih dahulu memintakan surat keterangan dari kejaksaan atau jaksa yang menangani perkara itu. "Kami minta catatan dari mereka," terangnya. (git/oki)
JAKARTA - Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo yang terseret kasus korupsi pungutan liar segera menghirup udara bebas. Departemen Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring