Rusdihardjo Segera Bebas Bersyarat
Tunggu Catatan Kelakuan Selama di Rutan Brimob
Selasa, 17 Maret 2009 – 08:53 WIB

Rusdihardjo Segera Bebas Bersyarat
Saat ini Rusdihardjo menjalani sisa hukuman di Lapas Cipinang. Itu setelah dua pekan lalu dia dipindahkan dari cabang Rutan Brimob Kelapa Dua. Untung menambahkan, pembebasan bersyarat tersebut diberikan dengan sangat hati-hati. Pembebasan bersyarat diberikan kepada terpidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman. ''Misalnya bagi terpidana korupsi apakah sudah ada uang pengganti yang dibayarkan. Kami membantu sekeras tenaga dalam memerangi korupsi," jelasnya.
Baca Juga:
Bagi terdakwa yang belum membayar uang pengganti, Direktorat Pemasyarakatan lebih dahulu memintakan surat keterangan dari kejaksaan atau jaksa yang menangani perkara itu. "Kami minta catatan dari mereka," terangnya. (git/oki)
JAKARTA - Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo yang terseret kasus korupsi pungutan liar segera menghirup udara bebas. Departemen Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap