Rusia Anggap Penangkapan Putin Adalah Pernyataan Perang

Rusia Anggap Penangkapan Putin Adalah Pernyataan Perang
Mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev. Foto: AP

jpnn.com, MOSKOW - Wakil Kepala Dewan Keamanan Rusia Dmitry Medvedev menyatakan menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin berdasarkan surat perintah penangkapan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) adalah sama dengan menyatakan perang kepada Rusia.

Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan ICC setelah Putin didakwa melakukan kejahatan perang di Ukraina.

Berbicara dalam wawancara dengan para pengguna jejaring sosial Rusia VK, Kamis, Medvedev mempertanyakan kompetensi Menteri Kehakiman Jerman Marco Buschmann, yang mengatakan jika Putin berada di Jerman, maka Jerman akan menangkap pemimpin Rusia ini.

"Dia pengacara kan? Apakah dia paham apa artinya ini? Jelas hal ini adalah situasi yang tidak akan pernah terjadi, tetapi taruh saja jika hal tu terjadi. Kepala negara penguasa nuklir datang ke wilayah, katakanlah, Jerman, dan ditangkap," kata Medvedev.

"Artinya apa? Ini pernyataan perang kepada Federasi Rusia. Dan dalam kasus ini, semua roket dan senjata kami lainnya akan terbang ke Bundestag (parlemen Jerman), ke kantor kanselir, dan seterusnya. Tahukah dia ini situasi casus belli (penyebab perang), bahwa ini pernyataan perang, atau apakah dia kurang belajar?" kata Medvedev, melanjutkan.

Dalam pernyataan terpisah via Telegram, Medvedev menyebut surat perintah penangkapan Putin sebagai tanda runtuhnya hukum internasional.

Negara-negara besar, kata dia, tidak masuk ICC yang selama keberadaannya telah menuntut tiga puluhan orang tak dikenal.

"Presiden Sudan meludahi tuduhan (ICC) ini dan meskipun ada kudeta militer di dalam negeri, dia tidak mau diadili. Sisanya tidak perlu disebutkan sama sekali. Dengan kata lain, efektivitas kegiatan (ICC) itu nol," kata Medvedev.

Menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin berdasarkan surat perintah penangkapan ICC adalah sama dengan menyatakan perang kepada Rusia

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News