Rusia Dijatuhi Sanksi SWIFT, Tiongkok Ingatkan Amerika Serikat

jpnn.com, BEIJING - Tiongkok menganggap sanksi ekonomi yang dijatuhkan terhadap Rusia ilegal.
Negeri Tirai Bambu akan tetap menjalin kerja sama perdagangan dengan sekutunya tersebut.
Rusia sebelumnya terkena sanksi sistem pembayaran antarbank internasional (SWIFT) oleh Amerika Serikat dan beberapa negara sekutu terkait krisis Ukraina.
"Tiongkok dan Rusia akan tetap melanjutkan kerja sama perdagangan secara normal dengan semangat saling menghormati dan saling menguntungkan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok (MFA) Wang Wenbin di Beijing, Senin (28/2).
AS bersama Kanada dan beberapa negara Eropa menghapus Rusia dari SWIFT pada Sabtu (26/2).
"Tiongkok menentang sanksi untuk mengatasi masalah, apalagi sanksi unilateral tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional," ucap Wang.
Menurut dia, sanksi bukan menyelesaikan masalah, justru menciptakan masalah baru.
Dia mengingatkan AS agar tidak merusak kepentingan Tiongkok dan pihak lain dalam mengatasi krisis Ukraina.
Rusia dijatuhi sanksi SWIFT, Tiongkok mengingatkan Amerika Serikat, begini kata Wang Wenbin.
- Realitas Utang
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Demo di Akhir Pekan, Ribuan Warga Amerika Kecam Persekutuan Elon Musk & Donald Trump
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia
- Prabowo Kirim Tim Lobi ke AS untuk Negosiasi Tarif Impor Donald Trump
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump