Rusia Memberlakukan UU yang Disebut Penindasan Total Terhadap Informasi
jpnn.com, JENEWA - Rusia mengesahkan sebuah undang-undang yang disebut sebagai penindasan total terhadap informasi.
Undang-undang tersebut memberi kekuatan bagi Moskow untuk menindak keras media independen.
Menurut pakar independen PBB, hal ini menempatkan Rusia di bawah penindasan total terhadap informasi tentang perang di Ukraina.
Rusia pekan lalu memblokir Facebook dan menutup akses ke sejumlah laman berita.
Parlemen Rusia mengesahkan undang-undang pada Jumat (4/3) yang mengancam pelaku penyebaran 'berita palsu' tentang militernya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengesahan undang-undang itu mendorong BBC, Bloomberg dan media asing lainnya menangguhkan peliputan di Rusia.
"Pengesahan undang-undang yang mengancam pelaku penyebaran 'berita palsu' tentang militer Rusia adalah langkah mengkhawatirkan."
"Hal itu dilakukan oleh pemerintah untuk menutup mulut dan menutup mata seluruh penduduk," ujar tiga pakar independen PBB yang ditunjuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dalam sebuah pernyataan.
Rusia memberlakukan undang-undang yang disebut sebagai penindasan total terhadap informasi.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Demi Perdamaian, Negara Tetangga Minta Ukraina Ikhlaskan Wilayahnya Dicaplok Rusia
- Kabur ke Rusia, Bashar al-Assad dan Keluarganya Kantongi Suaka
- Tanda-Tanda dan Kronologi Kejatuhan Bashar al-Assad di Suriah
- Militan Suriah Menang, Bashar Menghilang, Dinasti Assad Tumbang
- Di Tengah Gempuran Rusia, 75 WNI Masih Bertahan di Ukraina