Rusia Terapkan UU Larangan Merokok
Senin, 03 Juni 2013 – 16:17 WIB

Rusia Terapkan UU Larangan Merokok
MOSCOW - Rusia memberlakukan Undang-Undang Larangan Merokok di tempat umum. Undang-undang ini merupakan program Presiden Vladimir Putin untuk memaksa rakyatnya membuat perubahan gaya hidup lebih sehat. Negara ini merupakan surga bagi perokok dengan tingkat merokok salah satu yang tertinggi di dunia. Sekitar 40 persen dari populasi adalah perokok, namun kini para perokok dilarang melakukan kebiasaannya di tempat kerja, sekolah, stasiun kereta api dan bandara juga transportasi umum.
"Kami berharap larangan itu akan membantu menyelamatkan ribuan nyawa setiap tahunnya," ujar Menteri Kesehatan Rusia Veronika Skvortsova.
Larangan merokok di tempat umum telah dimulai sejak Sabtu (1/6). Di bawah aturan baru ini perusahaan tembakau juga dilarang menjadi sponsor acara-acara tertentu. Sementara bagi pelanggar akan diharuskan membayar denda yang besarnya berkisar antara USD 30 - 50 sekitar Rp 300 - 500 ribu.
Baca Juga:
MOSCOW - Rusia memberlakukan Undang-Undang Larangan Merokok di tempat umum. Undang-undang ini merupakan program Presiden Vladimir Putin untuk memaksa
BERITA TERKAIT
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Ajak Israel Berunding, Hamas Siap Akhiri Perang di Gaza
- Hamas Tolak Gencatan Senjata, Kini Israel Kuasai 30 Persen Jalur Gaza
- 1.400 Tenaga Medis Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza
- Gempa Bumi M 5,8 Mengguncang Filipina Rabu Pagi