Rusia Terapkan UU Larangan Merokok
Senin, 03 Juni 2013 – 16:17 WIB
MOSCOW - Rusia memberlakukan Undang-Undang Larangan Merokok di tempat umum. Undang-undang ini merupakan program Presiden Vladimir Putin untuk memaksa rakyatnya membuat perubahan gaya hidup lebih sehat. Negara ini merupakan surga bagi perokok dengan tingkat merokok salah satu yang tertinggi di dunia. Sekitar 40 persen dari populasi adalah perokok, namun kini para perokok dilarang melakukan kebiasaannya di tempat kerja, sekolah, stasiun kereta api dan bandara juga transportasi umum.
"Kami berharap larangan itu akan membantu menyelamatkan ribuan nyawa setiap tahunnya," ujar Menteri Kesehatan Rusia Veronika Skvortsova.
Larangan merokok di tempat umum telah dimulai sejak Sabtu (1/6). Di bawah aturan baru ini perusahaan tembakau juga dilarang menjadi sponsor acara-acara tertentu. Sementara bagi pelanggar akan diharuskan membayar denda yang besarnya berkisar antara USD 30 - 50 sekitar Rp 300 - 500 ribu.
Baca Juga:
MOSCOW - Rusia memberlakukan Undang-Undang Larangan Merokok di tempat umum. Undang-undang ini merupakan program Presiden Vladimir Putin untuk memaksa
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer