Ruslan Buton Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Reaksi Polri
jpnn.com, JAKARTA - Pecatan TNI Ruslan Buton telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Permohonan ini diajukan karena Ruslan tengah ditahan setelah dijadikan tersangka terkait surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik belum mengabulkan permohonan itu. Argo menyebut penyidik masih pikir-pikir apakah mengabulkannya atau tidak.
“Dikabulkan atau tidak itu kewenangan penyidik, nanti penyidik juga yang menilai. Pastinya banyak yang jadi pertimbangan penyidik, termasuk alasan dan siapa penjaminnya," kata Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (3/6).
Diketahui, surat permohonan penangguhan penahanan itu sudah dikirimkan oleh kuasa hukum Ruslan Buton sejak Sabtu (30/5).
Sementara itu, kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menerangkan salah satu alasan mengapa pihaknya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Pasalnya, keluarga dari Ruslan sedang sakit.
“Jadi, mengapa penangguhan penahanan diperlukan karena penyidik mengetahui keberadaan kliennya di Buton. Selain itu, orang tua klien kami juga sedang sakit,” ujar Tonin.
Selain itu, istri Ruslan Buton saat ini juga sedang dalam keadaan sakit di Bandung, Jawa Barat.
“Dengan rasa kemanusiaan sepatutnya penangguhan bisa diberikan. Penyidik juga mengetahui klien kami kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. Apalagi penjaminnya adalah beberapa purnawirawan, istri dan penasihat hukumnya,” tandas Tonin. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pecatan TNI Ruslan Buton telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?