Ruslan Buton Ditahan di Bareskrim, Kuasa Hukum Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan
“Surat permohonan penangguhan sudah diajukan ke penyidik dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor surat 05/ALF-RB/penangguhan-0520,” tambah Tonin.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta supaya dihadirkan saksi ahli di penyidikan. Tonin menilai penyidik sangat tergesa-gesa untuk menahan kliennya. Padahal materiil yang disangkakan belum tentu pidana.
Atas dasar itulah, Ruslan Buton melalui kuasa hukumnya meminta penyidik memeriksa ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli pemerintah untuk menghentikan perkara.
Diketahui bahwa Ruslan Buton ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5) pukul 10.30 waktu setempat.
Kapolda Sultra Irjen Merdisyam mengatakan, ketika ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5), Ruslan sama sekali tidak melawan.
"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," ujar Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5).
Kasus ini sendiri diketahui ditangani Bareskrim atas adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020
Laporan ini dibuat setelah Ruslan mengeluarkan pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi virus corona sulit diterima oleh akal sehat.