Rusli Zainal Akhirnya Meringkuk di Rutan KPK
Jumat, 14 Juni 2013 – 17:24 WIB
Pertama, Rusli menjadi tersangka kasus suap revisi Perda tentang pengikatan dana APBD untuk pembangunan venue PON Pekanbaru. Sedangkan kasus kedua yang menjerat RZ adalah dugaan korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.
Untuk kasus suap PON, Rusli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Rusli diduga memerintahkan menyuap DPRD Riau terkait revisi Perda PON.
Sedangkan untuk kasus kehutanan, Rusli dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pada kasus ini Rusli diduga menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri, pihak lain atau korporasi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Istilah Jumat keramat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini belaku bagi Gubernur Riau Rusli Zainal. Setelah menjalani pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana