Rusli Zainal Diperiksa sebagai Tersangka
Jumat, 05 Juli 2013 – 13:43 WIB
Saat ini, status Rusli masih sebagai Gubernur Riau aktif. Di partai, posisi Rusli sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif, masih aman. Hal itu sesuai dengan penegasan Ketua Umum PG, Aburizal Bakrie, beberapa waktu lalu saat membesuk Rusli di Rutan KPK. PG menunggu putusan hukum baru menentukan nasib Rusli di partai berlambang Pohon Beringin, itu.
Rusli ditetapkan tersangka karena diduga korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.
Rusli disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undnag tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tak hanya itu, Rusli ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus pembahasan Perda nomor 6 tahun 2010 soal PON Riau.
JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zainal dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/7). Dia akan diperiksa dalam
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Resmi Melantik 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
- Penjabat Gubernur Jateng Sampaikan Selamat Kepada Presiden-Wapres Baru dan Jajaran Kabinet Merah Putih
- Prabowo Angkat 4 Adhi Makayasa Jadi Pembantunya, Semuanya Berlatar Belakang TNI
- TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Lokakarya Jurnalistik Digital, Anak dan Remaja Antusias
- Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik
- KPK Minta Menteri, Wamen, dan Kepala Badan Prabowo Segera Laporkan Kekayaannya