Rusli Zainal Diperiksa sebagai Tersangka
Jumat, 05 Juli 2013 – 13:43 WIB
Saat ini, status Rusli masih sebagai Gubernur Riau aktif. Di partai, posisi Rusli sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif, masih aman. Hal itu sesuai dengan penegasan Ketua Umum PG, Aburizal Bakrie, beberapa waktu lalu saat membesuk Rusli di Rutan KPK. PG menunggu putusan hukum baru menentukan nasib Rusli di partai berlambang Pohon Beringin, itu.
Rusli ditetapkan tersangka karena diduga korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.
Rusli disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undnag tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tak hanya itu, Rusli ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus pembahasan Perda nomor 6 tahun 2010 soal PON Riau.
JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zainal dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/7). Dia akan diperiksa dalam
BERITA TERKAIT
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru