Rusli Zainal Ditahan Untuk Kasus Kehutanan
Jumat, 14 Juni 2013 – 17:35 WIB
JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Jumat (14/6). Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan penahanan Gubernur Riau Rusli Zainal dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006. "Ditahan dalam penyidikan penerbitan izin IUPHHK-HT di Pelalawan tahun 2006. RZ disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.
"Hari ini ada pemeriksaan RZ (rusli Zainal) sebagai tersangka. Perlu disampaikan bahwa stelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya penahanan terhadap tersangka RZ," kata Johan dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Menurut Johan, penahanan terhadap Rusli Zainal yang diperiksa selama 7 jam hari ini dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK berkaitan dengan penyidikan KPK dalam proses penerbitan izin IUPHHK-HT 12 perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Jumat (14/6). Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong