Rusli Zainal Juga Tunggu Giliran
Sabtu, 14 Juli 2012 – 06:49 WIB
JAKARTA - Posisi Gubernur Riau Rusli Zainal juga tinggal menunggu giliran sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 tentang venue menembak PON Riau senilai Rp900 juta. Bahkan pisisinya diibaratkan sama seperti tersangka kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat ditanya tentang posisi Rusli Zainal dalam kasus ini mengatakan bahwa Gubernur Riau itu sudah masuk dalam dakwaan para tersangka yang kini sudah jadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Yang dimaksud adalah dakwaan Eka Dharma Putra.
"(Rusli) kan sudah disebut dalam dakwaan, mereka secara bersama-sama melakukannya (dugaan suap)," kata Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi disela-sela Loka Karya Media di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7) malam.
Lantas kenapa Rusli Zainal yang sudah disebut dalam persidangan dugaan suap revisi Perda PON itu belum dijadikan tersangka? Apakah KPK juga akan menjeratnya dengan pasal pemberi suap?
JAKARTA - Posisi Gubernur Riau Rusli Zainal juga tinggal menunggu giliran sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap revisi peraturan daerah
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK