Rusli Zainal Juga Tunggu Giliran
Sabtu, 14 Juli 2012 – 06:49 WIB

Rusli Zainal Juga Tunggu Giliran
JAKARTA - Posisi Gubernur Riau Rusli Zainal juga tinggal menunggu giliran sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 tentang venue menembak PON Riau senilai Rp900 juta. Bahkan pisisinya diibaratkan sama seperti tersangka kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat ditanya tentang posisi Rusli Zainal dalam kasus ini mengatakan bahwa Gubernur Riau itu sudah masuk dalam dakwaan para tersangka yang kini sudah jadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Yang dimaksud adalah dakwaan Eka Dharma Putra.
"(Rusli) kan sudah disebut dalam dakwaan, mereka secara bersama-sama melakukannya (dugaan suap)," kata Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi disela-sela Loka Karya Media di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7) malam.
Lantas kenapa Rusli Zainal yang sudah disebut dalam persidangan dugaan suap revisi Perda PON itu belum dijadikan tersangka? Apakah KPK juga akan menjeratnya dengan pasal pemberi suap?
JAKARTA - Posisi Gubernur Riau Rusli Zainal juga tinggal menunggu giliran sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap revisi peraturan daerah
BERITA TERKAIT
- Menteri Industri Arab Saudi Bakal ke Indonesia, Bahas Kerja Sama Sektor Unggulan
- 2 Hakim Terseret Kasus Suap Rp 60 Miliar yang Menjerat Ketua PN Jaksel
- Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Kejagung Sita Mobil Mewah dan Uang
- Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik
- KPK Limpahkan Perkara Korupsi Eks Wali Kota Semarang ke Pengadilan
- Sejumlah Menteri Prabowo Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Pengamat Ini Ungkap Hal Tak Lazim