Rusli Zainal Juga Tunggu Giliran
Sabtu, 14 Juli 2012 – 06:49 WIB

Rusli Zainal Juga Tunggu Giliran
JAKARTA - Posisi Gubernur Riau Rusli Zainal juga tinggal menunggu giliran sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 tentang venue menembak PON Riau senilai Rp900 juta. Bahkan pisisinya diibaratkan sama seperti tersangka kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat ditanya tentang posisi Rusli Zainal dalam kasus ini mengatakan bahwa Gubernur Riau itu sudah masuk dalam dakwaan para tersangka yang kini sudah jadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Yang dimaksud adalah dakwaan Eka Dharma Putra.
"(Rusli) kan sudah disebut dalam dakwaan, mereka secara bersama-sama melakukannya (dugaan suap)," kata Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi disela-sela Loka Karya Media di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7) malam.
Lantas kenapa Rusli Zainal yang sudah disebut dalam persidangan dugaan suap revisi Perda PON itu belum dijadikan tersangka? Apakah KPK juga akan menjeratnya dengan pasal pemberi suap?
JAKARTA - Posisi Gubernur Riau Rusli Zainal juga tinggal menunggu giliran sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap revisi peraturan daerah
BERITA TERKAIT
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja