Rusli Zainal Kembali Diperiksa KPK
Jumat, 07 Juni 2013 – 10:28 WIB
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (7/6).
Baca Juga:
Rusli disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Rusli uga disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal, Jumat (7/6). Politisi Partai Golongan Karya itu diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Penutupan BBK 2024, Hasto Pantau Persiapan di Lokasi
- Truk Kontainer Kecelakaan di Tol JORR Cakung, Sopir Tewas
- Polwan Ahli Forensik Andalan Polri Ini Dipromosi jadi Brigjen
- Suradi Akan Terbitkan Buku Tentang Kisah dan Pengalaman Guru-guru SMAN 8 Jakarta
- Wamen LHK Alue Dohong Susuri Kota Solo Dalam Gowes Ramah Iklim 2024
- Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pati Polri, 2 Orang Naik jadi Komjen