Ruspandi Diculik Lantas Diminta Tebusan Sebegini, Oh Ternyata

Ruspandi Diculik Lantas Diminta Tebusan Sebegini, Oh Ternyata
Tiga kawanan penculik dan penyekap dihadirkan dalam rilis kasus di Polresta Banjarmasin. Foto: prokal.co

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 333 KUHP dan Pasal 328 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(lan/fud/ema)

Korban hanya diberi tiga pilihan yakni dilaporkan ke polisi, memberi uang tebusan atau dibunuh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News