Rustina Dianiaya Pacarnya Lantaran Punya Tiga Akun Facebook

Disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zulna, terdakwa memukul kepala korban empat kali, menampar pipi kiri dan kanan masing-masing dua kali.
Kemudian, mendorong terdakwa dengan keras hingga memar di punggung, menjepit lengan dan pergelangan tangan, memukul paha kiri, mencekik leher, menggigit rahang kanan, dan mencakar muka korban hingga keseluruhan tubuhnya mengalami sakit dan luka memar.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Saya mengaku menyesal yang mulia, karena tidak bisa mengontrol emosi,” ungkap terdakwa, Hendra.
Mendengar pemaparan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Chandra kembali menunda persidangan terdakwa hingga pekan depan dengan agenda tuntutan. (nji)
Seorang gadis di kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat
- Menganiaya Teman Sendiri Pakai Parang, Pria Paruh Baya di OI Ditangkap Polisi
- Diduga Dianiaya, Pemuda Tewas di Tempat Rehabilitasi Semarang
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN