Rustina Dianiaya Pacarnya Lantaran Punya Tiga Akun Facebook
![Rustina Dianiaya Pacarnya Lantaran Punya Tiga Akun Facebook](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/05/01/ilustrasi-foto-pixabay.jpg)
Disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zulna, terdakwa memukul kepala korban empat kali, menampar pipi kiri dan kanan masing-masing dua kali.
Kemudian, mendorong terdakwa dengan keras hingga memar di punggung, menjepit lengan dan pergelangan tangan, memukul paha kiri, mencekik leher, menggigit rahang kanan, dan mencakar muka korban hingga keseluruhan tubuhnya mengalami sakit dan luka memar.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Saya mengaku menyesal yang mulia, karena tidak bisa mengontrol emosi,” ungkap terdakwa, Hendra.
Mendengar pemaparan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Chandra kembali menunda persidangan terdakwa hingga pekan depan dengan agenda tuntutan. (nji)
Seorang gadis di kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Laporan Polisi terhadap Warga Rempang terkait Penganiayaan Dicabut
- Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
- Pasutri Terduga Penganiaya 2 ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi
- Soal Kasus Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Siak, Irjen Iqbal: Pelaku Sudah Ditangkap