Rusuh Brutal, Massa Bentrok dengan Polisi

Rusuh Brutal, Massa Bentrok dengan Polisi
Polisi saat mengamankan salah satu massa aksi, Rabu (22/2) Foto: Samsudin Cahalil/Malut Post/JPNN.com

"Kalau di antara 29 orang massa aksi itu tidak ada aktornya dan cuma pengikut, kita akan lepas," janjinya.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Ali-Yuk, Risno Naser mengutuk keras tindakan pihak kepolisian tersebut. Dia menilai aparat kepolisian tidak profesional.

"Massa aksi tidak merusak fasilitas umum, hanya melakukan pemboikotan jalan, tapi kenapa massa aksi dipukul hingga luka. Masalah ini kami akan laporkan ke Mabes Polri dan DPR RI," tandasnya.

Risno juga menyangkan tindakan aparat yang masuka ke rumah Ali-Sangaji.

Menurutnya, tindakan tersebut sudah masuk dalam unsur perbuatan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena itu, pihaknya akan melaporkan ke Komnas HAM karena ada sisa sisa peluru yang berhamburan di dalam rumah Ali-Sangaji.

"Kalau mau berperang jangan dengan rakyat, pergilah berperang dengan musuh-musuh di negara ini," cetusnya.

Ia menambahkan, pihaknya sangat menghargai pola pengamanan yang dilakukan oleh Polisi, tapi langkah pembubaran massa aksi secara paksa itu bisa dilakukan kalau sudah melewati batas waktu yakni pukul 18.00 wit.

Kericuhan terjadi menjelang rapat pleno rekapitulasi hasil pilkada Morotai, Maluku Utara, Rabu (22/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News