Rusuh di Mesuji, DPR Dorong UU Perkebunan Direvisi
Senin, 19 Desember 2011 – 16:16 WIB
JAKARTA - Kasus kekerasan di Mesuji tak terlepas dari semakin belajar dari kasus tindak kekerasan antara warga dan perusahaan perkebunan yang terjadi di Kabupaten Mesuji Lampung dan Desa Sodong di Sumatera Selatan, dinilai tak terlepas dari carut-marut aturan tentang perkebunan. Karenanya, sudah saatnya pula Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.
"Kekerasan demi kekerasan yang dipicu oleh penggunaan lahan perkebunan menjadi bukti bahwa undang-undang perkebunan yang kini diberlakukan tidak sesuai lagi dengan keadaan. Karena itu, sebagai salah seorang pimpinan di Komisi IV DPR, saya segera mendorong revisi UU nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan," tegas Herman Khaeron, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (19/12).
Baca Juga:
Menurut politisi Partai Demokrat itu, UU Perkebunan terbukti tidak berpihak kepada para petani. Sebab, pasal-pasalnya justru menguntungkan para pengusaha perkebunan besar.
Herman menyebut pasal 21 dan 47 dalam UU Perkebunan yang tidak sesuai dengan kearifan lokal. "Saya sedang wacanakan merevisi pasal tersebut. Sebab, konflik bukan hanya di Mesuji tapi berlangsung di mana-mana, tapi nyaris terjadi disemua lokasi perkebunan di Indonesia," tegasnya.
JAKARTA - Kasus kekerasan di Mesuji tak terlepas dari semakin belajar dari kasus tindak kekerasan antara warga dan perusahaan perkebunan yang
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK