Rusuh di MK, 2 Jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kerusuhan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/11). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kedua tersangka itu berinisial MS dan SF.
"Kita sudah memeriksa 15 orang. Dua ditetapkan jadi tersangka, MS dan FS," kata Kasat kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (15/11).
Sementara untuk 13 orang lainnya saat ini masih berstatus saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan terjadinya penambahan tersangka baru.
"Kita juga terus berusaha menangkap pelaku-pelaku yang lain," katanya.
Tatan mengatakan dua tersangka itu adalah dari kelompok penggugat. Kata dia, dua orang ini belum bisa disebut dalang kerusuhan.
"Kami melihat spontanitas, saat (Hakim) ketuk palu langsung terjadi," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kerusuhan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/11). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan