Rusuh Kampung Pulo, Kapolri: Tidak Bisa Negosiasi, Ditindak
jpnn.com - JAKARTA—Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengingatkan warga Kampung Pulo agar taat aturan untuk mengikuti kebijakan relokasi yang diputuskan Pemprov DKI Jakarta. Ia menegaskan, tanah di Kampung Pulo adalah milik pemda, bukan masyarakat.
“Mereka membangun itu enggak ada izinnya. Sudah disiapkan rumah susun untuk mereka tapi mereka kalau digusur melakukan perlawanan, ya sudah,” ujar Badrodin di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (20/8).
Badrodin menampik ada kesalahan prosedur yang dilakukan personel Polri dalam membantu penggusuran tersebut. Menurutnya, Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah negosiasi terlebih dahulu sebelum meminta warga pindah ke rusunawa yang disiapkan pemda.
“Arahannya kalau bisa dinegosiasi, negosiasi. Kalau tidak bisa, lakukan tindakan hukum,” tegas Badrodin.
Penggusuran rumah warga bantaran Sungai Ciliwung, Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur yang dilakukan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, dibantu personel Polda Metro Jaya, berujung kisruh, Kamis (20/8).
Warga melakukan perlawanan pada aparat. Akibatnya justru jatuh korban, sebagian warga juga menderita luka-luka karena kericuhan tersebut. (flo/jpnn)
JAKARTA—Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengingatkan warga Kampung Pulo agar taat aturan untuk mengikuti kebijakan relokasi yang diputuskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS