Rusuh Madina, Polisi Kantongi Tujuh Tersangka
Selasa, 10 Juli 2012 – 14:51 WIB
JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan tujuh tersangka dalam kerusuhan massa di lokasi pertambangan emas milik PT Sorikmas Mining di Desa Humbang, Naga Juang, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Penetapan tujuh tersangka itu setelah polisi mengamankan 11 orang yang sebelumnya diduga kuat melakukan aksi kekerasan.
Ketujuh orang tersebut adalah YS, PT, YP, SF,KD, LP dan MN. "Dari peristiwa itu ada korban dari Polri, dan masyarakat. Polisi ada tiga orang dan masyarakat ada empat orang. Satu warga luka tembak terkena peluru karet. Sisanya luka karena lemparan batu, dugaan terkena senjata tajam, ataupun gas air mata," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di kantor Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selasa (10/7).
Tak hanya menetapkan tersangka, polisi juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti. "Berkaitan dengan barangbukti dalam peristiwa itu kita hanya menemukan beberapa pecahan kaca, satu ring mesin bor, tujuh unit penginapan basecamp dalam keadaan rusak dan terbakar, dan ketapel," jelasnya.
Kerusuhan di Madina terjadi pada Sabtu (7/7) lalu. Diduga, awalnya karena ada tuntutan dari masyarakat yang meminta ganti rugi terkait pembebasan lahan di lokasi pertambangan tersebut. Saat menyampaikan tuntutan itulah terjadi bentrok antara warga dan petugas keamanan PT Sorikmas Mining.
JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan tujuh tersangka dalam kerusuhan massa di lokasi pertambangan emas milik PT Sorikmas Mining
BERITA TERKAIT
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta