Rusunawa Rp 25 Miliar Kok Bisa Mangkrak?
jpnn.com, BANYUWANGI - Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan nilai proyek Rp 25 miliar di Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, ternyata belum banyak memberikan manfaat bagi masyarakat Banyuwangi, Jatim.
Meskipun sudah rampung dibangun sejak 2014 , twin block alias dua bangunan yang memiliki 198 kamar tersebut hingga kini belum difungsikan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ikrori Hudanto menyatakan, rusunawa itu bakal dimanfaatkan untuk hunian sewa bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, lanjut dia, gedung tersebut belum bisa dimanfaatkan lantaran pihak pemerintah pusat belum menghibahkan bangunan lima lantai itu kepada Pemkab Banyuwangi.
"Karena bangunan tersebut milik pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sedangkan tanahnya aset pemkab," ujarnya saat dikonfirmasi sesudah mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi.
Menurut Ikrori, Kementerian PUPR sudah meneken kerja sama dengan Pemkab Banyuwangi terkait rusunawa tersebut.
Kerja sama itu pun telah ditindaklanjuti Bupati Abdullah Azwar Anas dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pengelolaan Rusunawa.
Namun, imbuh Ikrori, sebelum rusunawa tersebut dihibahkan, pemkab tidak bisa mengoperasikannya.
Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan nilai proyek Rp 25 miliar di Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, ternyata belum banyak memberikan
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024