Rusunawa Rp 25 Miliar Kok Bisa Mangkrak?
jpnn.com, BANYUWANGI - Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan nilai proyek Rp 25 miliar di Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, ternyata belum banyak memberikan manfaat bagi masyarakat Banyuwangi, Jatim.
Meskipun sudah rampung dibangun sejak 2014 , twin block alias dua bangunan yang memiliki 198 kamar tersebut hingga kini belum difungsikan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ikrori Hudanto menyatakan, rusunawa itu bakal dimanfaatkan untuk hunian sewa bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, lanjut dia, gedung tersebut belum bisa dimanfaatkan lantaran pihak pemerintah pusat belum menghibahkan bangunan lima lantai itu kepada Pemkab Banyuwangi.
"Karena bangunan tersebut milik pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sedangkan tanahnya aset pemkab," ujarnya saat dikonfirmasi sesudah mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi.
Menurut Ikrori, Kementerian PUPR sudah meneken kerja sama dengan Pemkab Banyuwangi terkait rusunawa tersebut.
Kerja sama itu pun telah ditindaklanjuti Bupati Abdullah Azwar Anas dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pengelolaan Rusunawa.
Namun, imbuh Ikrori, sebelum rusunawa tersebut dihibahkan, pemkab tidak bisa mengoperasikannya.
Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan nilai proyek Rp 25 miliar di Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, ternyata belum banyak memberikan
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis