Rutan Koruptor, KPK Tunggu DPR
Senin, 25 Januari 2010 – 17:22 WIB
JAKARTA -- Dari aspek peraturan peundang-undangan, tidak ada larangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengelola rumah tahanan (rutan) sendiri, khusus untuk tahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Departemen Hukum dan HAM bisa saja memberikan kewenangan pengelolaan rutan khusus koruptor kepada KPK. Wakil Ketua KPK Chanda M Hamzah menyebutkan, selama ini kepolisian dan kejaksaan juga diberi kewenangan untuk mengelola rutan sendiri.
Baca Juga:
"Mengenai rutan, menurut Undang-Undang, kewenangannya bukan di KPk, tapi di Depkum-HAM. Wacana rutan khusus tersangka korupsi sudah pernah kami sampaikan ke Komisi III DPR, sampai saat ini masih wacana. Kami serahkan ini ke Komisi III DPR (mendukung atau tidak, red)," ujar Chandra Hamzah saat rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (25/1).
Chandra menjelaskan, sebenarnya keberadaan rutan khusus tersangka korupsi sangat penting. Tujuannya, agar pengawasan yang dilakukan ke KPK lebih mudah dilakukan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Dari aspek peraturan peundang-undangan, tidak ada larangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengelola rumah tahanan (rutan)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru