Rutin Posting Konten Terlarang di Media Sosial, Dua Pemuda Asal Pamukan Barat Ditangkap

Rutin Posting Konten Terlarang di Media Sosial, Dua Pemuda Asal Pamukan Barat Ditangkap
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin menunjukkan postingan yang diduga melanggar UU ITE. FOTO: ZALYAN ABDI/RADAR BANJARMASIN

"Itu kan persepsi mereka (polisi) saja," balasnya.(antara/jpnn)

 

Jajaran Polres Kotabaru menangkap dua pemuda asal Pamukan Barat berinisial RH dan DW. Mereka ditangkap karena dianggap ingin mengganti landasan negara Pancasila dengan sistem khilafah.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News