RUU Adminper Bikin Pejabat Keder
Rabu, 25 Mei 2011 – 00:01 WIB

RUU Adminper Bikin Pejabat Keder
JAKARTA - Deputi Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Deddy Bratakusumah, mengungkapkan bahwa keterlambatan penyerahan RUU Administrasi Pemerintahan (Adminper) ke DPR karena adanya tarik menarik di internal. Dia menyebut banyak pejabat berwenang yang takut UU tersebut diterbitkan. "Dengan UU Adminper, pejabat tidak bisa sesuka hati memutasi pegawai. Kalau pegawainya tidak setuju bisa menggugat ke PTUN," ucapnya.
"RUU Adminper sudah digodok selama 10 tahun, namun tidak gol-gol juga. Masalah sebenarnya ada di internal pemerintah saja. Ada sebagian yang keberatan karena takut UU tersebut akan menjerat mereka kalau salah mengambil tindakan," kata Deddy, Selasa (24/5).
Ketakutan para pejabat, lanjutnya, karena tidak ingin kewenangannya dibatasi. Sebab RUU tersebut menuntut pejabat untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan termasuk dalam hal mutasi pegawai. Selama ini, mutasi dilakukan atas dasar suka atau tidak suka dan tidak didiskusikan dengan pegawai yang akan dimutasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Deputi Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Deddy Bratakusumah, mengungkapkan bahwa
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa