RUU Antiterorisme Disahkan 2 Hari Lagi
Rabu, 23 Mei 2018 – 18:44 WIB
Yang jelas, Supiadin menegaskan, Jumat ini harus sudah tuntas. DPR tidak pengin eksekutif sampai mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
“Nanti kesannya kurang bagus, seolah-olah negara ini dalam keadaan darurat teroris,” tegasnya. (boy/jpnn)
Ketika masuk ke paripurna, seluruh persoalan krusial di dalam RUU Antiterorisme sudah selesai dibahas, termasuk masalah definisi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri
- Teroris yang Ditangkap di Batu Berencana Mengebom Tempat Ibadah
- Jemaah Islamiyah Membubarkan Diri, Para Petinggi Menyatakan Ingin Kembali Pada UU Indonesia