RUU Antiterorisme Disahkan 2 Hari Lagi

RUU Antiterorisme Disahkan 2 Hari Lagi
Densus 88 mengamankan 4 terduga teroris di rumah kontrakan mdi dusun Jedong , Desa Urang Agung Sidoarjo, Senin (14/5). Foto: Boy Slamet/Jawa Pos

Yang jelas, Supiadin menegaskan, Jumat ini harus sudah tuntas. DPR tidak pengin eksekutif sampai mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Nanti kesannya kurang bagus, seolah-olah negara ini dalam keadaan darurat teroris,” tegasnya. (boy/jpnn)


Ketika masuk ke paripurna, seluruh persoalan krusial di dalam RUU Antiterorisme sudah selesai dibahas, termasuk masalah definisi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News