RUU Antiterorisme Kelar, Bang Ara Puji DPR dan Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Legislator PDI Perjuangan Maruarar Sirait merasa lega dengan tuntasnya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme sehingga hari ini (25/5) bisa disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR. Menurutnya, penuntasan RUU yang sempat terkatung-katung selama dua tahun itu menjadi bukti kepekaan pemerintah dan DPR dalam menghadapi krisis akibat ancaman terorisme.
Ara -panggilan Maruarar- menyatakan, ancaman terorisme belakangan ini memang telah menjadi menjadi perhatian semua pihak. DPR dan pemerintah pun meresponsnya dengan mengebut pembahasan RUU Antiterorisme.
“Saya kira ada sense yang yang tinggi melihat situasi yang ada dengan adanya pengeboman di berbagai tempat. Dalam sepekan masa sidang semua (isu krusial di RUU Antiterorisme, red) bisa dituntaskan,” ujar Ara usai menghadiri rapat paripurna DPR dengan agenda pengamilan keputusan RUU Antiterorisme.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, ancaman teroris saat ini sudah tidak bisa lagi dihadapi dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, UU itu hanya memungkinkan penindakan setelah ada aksi terorisme.
Karena itu, harus ada payung hakum baru untuk memungkinkan aparat melakukan penindakan demi mencegah aksi terorisme. Dengan UU yang baru maka upaya pencegahan terorisme bisa dilakukan sebelum aksi teror terjadi.
Dengan payung hukum baru, kata Ara, aparat sudah bisa menciduk perencana terorisme dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia (HAM). “Pada saat sudah ada motif, sudah bisa dilaksanakan dan tetap menjujung HAM ini menujukkan tetap sesuai koridor hukum,” kata ketua umum Taruna Merah Putih (TMP) itu.(jpg/jpnn)
Legislator PDI Perjuangan Maruarar Sirait menyebut pembahasan RUU Antiterorisme dalam satu masa sidang menjadi bukti pemerintah dan DPR punya sense of crisis.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi