RUU APBN 2025 Kasih Keleluasaan Prabowo Tambah Kementerian

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyebut pihaknya sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN 2025 yang memungkinkan Presiden terpilih RI Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian atau badan.
"Khususnya Pasal 51, memberikan keleluasaan bagi Presiden terpilih RI untuk menambah kementerian atau badan, atau memecah kementerian yang ada," kata Said menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan tidak ada efek apa pun dalam APBN ketika Banggar DPR RI menyediakan aturan yang memungkinkan penambahan jumlah kementerian.
"Ini tidak ada hubungan dengan postur, karena sudah dicadangkan anggarannya," ujar dia.
Said menekankan dana untuk menambah kementerian untuk pemerintahan ke depan disiapkan dalam postur anggaran cadangan lain-lain.
"Sebenarnya nanti persetujuannya hanya lewat komisi-komisi sebagai mitra," ujarnya.
Wacana penambahan jumlah kementerian atau badan pada era pemerintahan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka mengemuka jelang pelantikan Presiden dan Wapres terpilih RI pada 20 Oktober 2024.
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyebut jumlah kementerian era Prabowo bakal lebih banyak dibandingkan rezim Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyebut pihaknya sudah menyetujui hal ini sehingga Presiden terpilih RI Prabowo Subianto bisa menambah jumlah kementerian
- Presiden Prabowo Perintahkan BNPB segera Tangani Banjir
- Bagaimana Kepastian THR untuk ASN? Sri Mulyani Sebut Nama Prabowo
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Buntut Korupsi Pertamax, Pakar Desak Prabowo Nonaktifkan Erick Thohir
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Prabowo Perintahkan untuk Cari Jalan Keluar Masalah PHK PT Sritex