RUU APBN 2025 Kasih Keleluasaan Prabowo Tambah Kementerian
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyebut pihaknya sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN 2025 yang memungkinkan Presiden terpilih RI Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian atau badan.
"Khususnya Pasal 51, memberikan keleluasaan bagi Presiden terpilih RI untuk menambah kementerian atau badan, atau memecah kementerian yang ada," kata Said menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan tidak ada efek apa pun dalam APBN ketika Banggar DPR RI menyediakan aturan yang memungkinkan penambahan jumlah kementerian.
"Ini tidak ada hubungan dengan postur, karena sudah dicadangkan anggarannya," ujar dia.
Said menekankan dana untuk menambah kementerian untuk pemerintahan ke depan disiapkan dalam postur anggaran cadangan lain-lain.
"Sebenarnya nanti persetujuannya hanya lewat komisi-komisi sebagai mitra," ujarnya.
Wacana penambahan jumlah kementerian atau badan pada era pemerintahan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka mengemuka jelang pelantikan Presiden dan Wapres terpilih RI pada 20 Oktober 2024.
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyebut jumlah kementerian era Prabowo bakal lebih banyak dibandingkan rezim Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyebut pihaknya sudah menyetujui hal ini sehingga Presiden terpilih RI Prabowo Subianto bisa menambah jumlah kementerian
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Hasil Survei: Mayoritas Responden Optimistis Prabowo Bawa Indonesia Lebih Baik