RUU APBN 2025 Kasih Keleluasaan Prabowo Tambah Kementerian
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyebut pihaknya sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN 2025 yang memungkinkan Presiden terpilih RI Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian atau badan.
"Khususnya Pasal 51, memberikan keleluasaan bagi Presiden terpilih RI untuk menambah kementerian atau badan, atau memecah kementerian yang ada," kata Said menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan tidak ada efek apa pun dalam APBN ketika Banggar DPR RI menyediakan aturan yang memungkinkan penambahan jumlah kementerian.
"Ini tidak ada hubungan dengan postur, karena sudah dicadangkan anggarannya," ujar dia.
Said menekankan dana untuk menambah kementerian untuk pemerintahan ke depan disiapkan dalam postur anggaran cadangan lain-lain.
"Sebenarnya nanti persetujuannya hanya lewat komisi-komisi sebagai mitra," ujarnya.
Wacana penambahan jumlah kementerian atau badan pada era pemerintahan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka mengemuka jelang pelantikan Presiden dan Wapres terpilih RI pada 20 Oktober 2024.
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyebut jumlah kementerian era Prabowo bakal lebih banyak dibandingkan rezim Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyebut pihaknya sudah menyetujui hal ini sehingga Presiden terpilih RI Prabowo Subianto bisa menambah jumlah kementerian
- Pordasi Targetkan Atlet Berkuda Indonesia Mendunia
- Versi Mensesneg, Retret Kepala Daerah Tidak Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Catat, Maret 2025 Tidak Ada Lagi Pengecer Gas 3 Kilogram
- Pertamina Imbau Warga Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Langsung ke Pangkalan
- Mensos Gus Ipul Nilai Kakek Prabowo Sangat Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo