RUU ASN Bukan Revisi, Penghapusan Honorer Molor 1 Tahun Lagi

RUU ASN Bukan Revisi, Penghapusan Honorer Molor 1 Tahun Lagi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan perkembangan RUU ASN terkait nasib honorer. Ilustrasi Foto: Aristo/JPNN

"Mereka sudah harus selesai tanggal 28 November tahun 2023 ini, kalau itu terjadi 2,3 juta orang kami biarkan itu kan tak etis kan, itu tanggung jawab kami sebagai anggota Komisi II adalah pertanggungjawaban moril kami," ucapnya.

Dia pun berharap revisi UU ASN dapat rampung pada masa persidangan DPR RI kali ini.

"Itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2024 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi nanti akan diatur," kata Syamsurizal soal perkembangan pembahasan RUU ASN yang sudah dinantikan jutaan honorer untuk disahkan menjadi UU. (sam/antara/jpnn)

Para pegawai non-ASN harus bersabar karena RUU ASN mengatur penghapusan honorer ditenggat hingga Desember 2024.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News