RUU ASN Disahkan, Ada 6 Permintaan Puluhan Ribu Satpol PP Non-PNS, Fokus Poin 3

RUU ASN Disahkan, Ada 6 Permintaan Puluhan Ribu Satpol PP Non-PNS, Fokus Poin 3
Ketum IPBN Raspati (kiri) mengungkapkan sekitar 50 ribu Satpol PP Non-PNS menerima keputusan DPR RI dalam pengesahan RUU ASN. Foto Mesya/JPNN.com

"Selain itu, akan jadi masalah baru untuk kami, maka wajib menetapkan jabatan PPPK apa untuk Satpol PP Non-PNS," ucapnya.

5. Pemerintah diminta memperhatikan aspirasi Satpol PP Non-PNS yang di daerah yang ada kemungkinan APBDnya tidak kuat. Bagaimana solusinya, apakah perlu penambahan DAU atau bagaimana. 

"Jangan sampai solusi ini malah bukan menjadi solusi bagi sebagian lainnya," ucapnya.

6. Setelah disahkannya revisi UU ASN berikut aturan teknis di bawahnya bisa menjadi solusi untuk semua honorer dan anggota satpol PP Non-PNS khususnya menjadi lebih baik, sejahtera, bisa berkarier.

Juga lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas sehingga membawa dampak kemajuan yang signifikan bagi pemerintah khususnya di daerah masing-masing. (esy/jpnn)


RUU ASN sudah disahkan DPR RI pada 3 Oktober. Ada banyak harapan digantungkan honorer dengan undang-undang baru ini.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News