RUU ASN Disahkan Besok, Pasal 21-23 Dijamin Bikin PPPK Mesem

RUU ASN Disahkan Besok, Pasal 21-23 Dijamin Bikin PPPK Mesem
RUU ASN disahkan 3 Oktober 2023, kesejahteraan PPPK setara PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA –Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sudah ditunggu jutaan honorer akan disahkan menjadi UU pada besok, Selasa, 3 Oktober 2023.

Kabar bahwa RUU ASN disahkan pada rapat paripurna DPR RI besok disampaikan Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

Dia mengatakan, pembicaraan tingkat ll atau pengambilan keputusan atas RUU ASN akan dilakukan pada rapat parpurna DPR RI, 3 Oktober 2023.

"Alhamdulillah, sesuai target panja, 3 Oktober RUU ASN akan disahkan di rapat paripurna," kata Mardani yang dihubungi JPNN.com, Senin (2/10)

Sebelumnya, rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU ASN digelar di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.

Para honorer dan PPPK perlu mengetahui juga bahwa pembahasan RUU revisi UU ASN sudah dimulai sejak 2017, lanjut 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.

Dengan kata lain, sudah 7 kali RUU ASN masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai usul inisiatif dewan.

Diketahui, RUU ASN mengatur tujuh agenda transformasi birokrasi di Indonesia, salah satunya soal penataan honorer atau non-ASN.

RUU ASN disahkan pada rapat paripurna DPR RI besok 3 Oktober 2023, pasal 21-23 bisa membuat PPPK bahagia, mesem.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News