RUU ASN Disahkan, Menteri Anas: Tenaga Non-ASN Aman dan Tetap Bekerja
jpnn.com - JAKARTA - MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, merupakan payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang telah digariskan Presiden Joko Widodo sejak awal.
Menurut Menteri Anas, penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, menjadi salah satu isu krusial di dalam penyusunan RUU ASN.
"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau normatif, mereka tidak lagi bekerja pada bulan November 2023. Disahkannya RUU ini menjadi UU, memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan dahulu agar bisa terus bekerja," kata Menteri Anas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (3/10).
Terkait hal itu, Menteri Anas mengatakan akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga dapat menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. "Nanti didetailkan di peraturan pemerintah (PP)," ungkapnya.
Menurut dia, prinsip krusial yang akan diatur dalam PP, salah satunya ialah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini akibat penataan tenaga honorer. Apalagi, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai pemangku kepentingan lain untuk para tenaga non-ASN," katanya.
Selain itu, mantan bupati Banyuwangi yang menjabat dua periode ini menambahkan, pemerintah juga mendesain agar penataan tersebut tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi.
Menteri Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II, yang telah memberikan banyak masukan berarti dalam penyusunan RUU ASN.
Menteri Anas menyampaikan dengan disahkannya RUU ASN menjadi UU ASN maka semua tenaga non-ASN aman dan tetap bekerja. Tidak ada PHK massal.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN