RUU ASN Disahkan, Menteri Anas: Tenaga Non-ASN Aman dan Tetap Bekerja
jpnn.com - JAKARTA - MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, merupakan payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang telah digariskan Presiden Joko Widodo sejak awal.
Menurut Menteri Anas, penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, menjadi salah satu isu krusial di dalam penyusunan RUU ASN.
"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau normatif, mereka tidak lagi bekerja pada bulan November 2023. Disahkannya RUU ini menjadi UU, memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan dahulu agar bisa terus bekerja," kata Menteri Anas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (3/10).
Terkait hal itu, Menteri Anas mengatakan akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga dapat menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. "Nanti didetailkan di peraturan pemerintah (PP)," ungkapnya.
Menurut dia, prinsip krusial yang akan diatur dalam PP, salah satunya ialah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini akibat penataan tenaga honorer. Apalagi, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai pemangku kepentingan lain untuk para tenaga non-ASN," katanya.
Selain itu, mantan bupati Banyuwangi yang menjabat dua periode ini menambahkan, pemerintah juga mendesain agar penataan tersebut tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi.
Menteri Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II, yang telah memberikan banyak masukan berarti dalam penyusunan RUU ASN.
Menteri Anas menyampaikan dengan disahkannya RUU ASN menjadi UU ASN maka semua tenaga non-ASN aman dan tetap bekerja. Tidak ada PHK massal.
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- Senayan juga Menyorot Seleksi Honorer Jadi PPPK 2024
- 52 Honorer Masa Kerja 2 Tahun Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Alamak
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mengecamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional