RUU ASN Disahkan, Menteri Anas: Tenaga Non-ASN Aman dan Tetap Bekerja

RUU ASN Disahkan, Menteri Anas: Tenaga Non-ASN Aman dan Tetap Bekerja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). ANTARA/HO-Humas KemenPAN-RB

Termasuk juga kepada elemen lainnya, mulai dari DPD RI, akademikus, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya yang turut mengawal RUU ASN.

"Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini," kata Menteri Anas.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU.

"Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI. (antara/jpnn)

Menteri Anas menyampaikan dengan disahkannya RUU ASN menjadi UU ASN maka semua tenaga non-ASN aman dan tetap bekerja. Tidak ada PHK massal.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News