RUU ASN Disarankan Atur Rekrutmen Pejabat
Selasa, 21 Mei 2013 – 23:44 WIB
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lima tahun "nginap" di DPR baru sebatas mencoba mengatur orang-orang yang saat ini ada di jajaran birokrat. Demikian juga halnya dengan cara-cara yang dipakai oleh DPR untuk mendorong kinerja instansi yang memberlakukan renumerasi bagi instansi yang dinilai membaik kinerjanya. Menurut Andrinof, renumerasi terbukti tidak cukup efektif jadi stimulus bagi instansi lainnya sebab dari keseluruhan birokrat hanya sangat sedikit yang berkinerja memuaskan.
Padahal masalah aparatur sipil negara ini menurut Andrinof, bermula di hulu yakni pada tataran rekrutmen dan sistem yang selama ini dipakai dalam menjaring birokrat.
"RUU ASN ini baru sebatas mengatur pegawai negeri sipil. Padahal problemnya bermula di hulu, yakni saat rekrutmen dan sistem yang dipakai," kata Andrinof Chaniago, dalam Forum Legislasi, bertema "RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)", di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah